Penghapusan Guru Honorer 2027 Dinilai Belum Siap, Senator Muhdi: Jangan Sampai Kelas Kosong Tidak Ada Guru
Ketua PGRI Jawa Tengah sekaligus anggota Komite I DPD RI, Dr Muhdi, menilai masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait nasib ribuan guru honorer di daerah.
WAWASAN.NEWS, SEMARANG - Kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2027 kembali memunculkan kegelisahan di dunia pendidikan.
Ketua PGRI Jawa Tengah sekaligus anggota Komite I DPD RI, Dr Muhdi SH MHum, menilai masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait nasib ribuan guru honorer di daerah.
Menurut Muhdi, saat berkeliling ke berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah, dirinya masih menemukan banyak sekolah yang bergantung pada tenaga guru honorer.
Padahal pemerintah pusat sebelumnya menyatakan persoalan tersebut akan dituntaskan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
“Faktanya di lapangan tidak sesederhana itu. Pusat menganggap PPPK ini sudah tahap terakhir, tetapi daerah tidak semuanya mampu memenuhi kebutuhan karena harus menanggung beban pembiayaan PPPK paruh waktu,” ujar Muhdi.
Ia mencontohkan sejumlah daerah masih memiliki jumlah guru honorer yang sangat besar.
Di Kabupaten Banyumas misalnya, jumlahnya disebut mencapai lebih dari seribu orang, sementara di Batang mencapai lebih dari 800 guru. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah Soloraya.
Muhdi menilai daerah dengan kemampuan fiskal rendah cenderung mengambil langkah aman ketika menghadapi tekanan anggaran atau penurunan transfer ke daerah (TKD).
Akibatnya, pengajuan formasi PPPK tidak dilakukan secara maksimal.
“Ketika daerah mendapat tekanan fiskal, mereka memilih jalan aman, tidak semua diajukan. Padahal kami sudah mengingatkan bahwa PPPK ini disebut sebagai tahap terakhir,” katanya.
Ia juga mengkritik surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dinilai kurang memperhatikan kondisi riil di daerah.
Menurutnya, kebijakan penghentian honorer seharusnya dibarengi solusi yang jelas terkait pengisian kekosongan guru.
“Kalau honorer dihentikan dalam beberapa bulan ke depan, lalu siapa yang mengisi kelas-kelas kosong? Ini problem besar,” tegasnya.
Muhdi mengingatkan bahwa kelas tanpa guru merupakan situasi yang berbahaya bagi keberlangsungan pendidikan.
Ia menyebut pemerintah hingga kini baru berbicara soal pemetaan kebutuhan guru, namun belum menunjukkan langkah konkret penyelesaiannya.
“Kalau sekarang hanya pemetaan lalu guru honorer diputus, berarti ada kelas-kelas yang kosong. Dan saya ingatkan, kelas kosong itu berbahaya,” ujarnya.
Selain itu, Muhdi juga menyoroti lemahnya koordinasi antarlembaga terkait kebijakan pendidikan dan kepegawaian.
Menurutnya, kebijakan mutasi guru sebenarnya telah diperbolehkan oleh kementerian maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun implementasi di daerah masih tersendat karena perbedaan pemahaman.
“Ada miskomunikasi dan mismanagement. Menteri bilang boleh, BKN bilang boleh, provinsi dan kabupaten juga sebenarnya bisa melakukan mutasi, tetapi di lapangan masih saling menunggu dan saling menyandra,” katanya.
Muhdi menegaskan, pemetaan kebutuhan guru seharusnya bukan hal sulit apabila dilakukan secara serius. Sebab jumlah siswa, rombongan belajar, hingga kebutuhan mata pelajaran sudah dapat dihitung dengan jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi geografis Indonesia tidak bisa disamakan begitu saja dengan pendekatan rasio sederhana.
“Indonesia ini ada daerah pegunungan, ada pulau-pulau kecil. Tidak semua sekolah bisa memenuhi rasio ideal siswa dan guru. Tapi kalau sekolah negeri tetap dibuka, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan gurunya,” tandasnya.
Karena itu, Muhdi berharap pemerintah pusat dan daerah segera menyusun langkah konkret sebelum kebijakan penghapusan honorer benar-benar diberlakukan pada 2027, agar tidak menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.
***



