Dispendukcapil Kabupaten Semarang Bersihkan 8 Ribu Data Warga Meninggal Dunia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:40 WIB
Dispendukcapil Kabupaten Semarang Bersihkan 8 Ribu Data Warga Meninggal Dunia

UNGARAN – Sejak Akhir September 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang telah melakukan pemutakhiran data lebih dari 8 ribu warga, yang telah meninggal dunia. Pasalnya, mereka selama ini dianggap masih hidup, karena ahli warisnya tidak mengurus pembuatan akta kematian. Bahkan banyak di antaranya, yang masih mendapat fasilitas pembayaran iuran jaminan kesehatan oleh pemerintah.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Tajudin Noor menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan BPJS kesehatan, Dinas Sosial, dan instansi lainnya menertibkan administrasi kependudukan warga, yang telah meninggal dunia tersebut. Sehingga, data pribadi mereka dibersihkan dari daftar penerima fasilitas jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya.

“Hasil pemutakhiran data ini juga mendukung pencapaian Universal Health Coverage jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Semarang,” katanya, usai sosialisasi penyusunan data administrasi kependudukan (Adminduk) bagi para petugas registrasi data desa/kelurahan, di Ruang Dharma Satya Komplek Kantor Bupati Semarang, Senin (5/10/2026) siang.

Disampaikan, saat ini, cleansing data semacam itu dapat dilakukan staf lewat sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Sehingga, nyaris tidak ada warga meninggal dunia, yang tidak diterbitkan akta kematiannya.

Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi secara intensif terutama kepada para petugas registrasi desa, agar proaktif membantu warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan akta kematian.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menegaskan, Dispendukcapil harus mampu menerbitkan akta kematian secara cepat, namun tetap normatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Para ahli waris yang keluarganya meninggal dunia, agar segera mengurus akta kematian. Lakukan dengan efektif dan normatif,” ujar bupati.

Petugas registrasi data Desa Kawengen, Ungaran Timur, Dadang Prakoso melaporkan, pihaknya telah menyelesaikan sekitar 80 akta kematian milik warga, sejak 2017. Penyelesaian administrasi kependudukan itu dilakukan bekerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Semarang.

“Sehingga saat ini, status semua warga desa yang meninggal dunia telah dinyatakan dengan akta kematian,” tuturnya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskomdigi Jateng

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI