Ketua TP PKK Jepara: Jangan Terburu-buru Menikah Tanpa Persiapan Matang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:40 WIB
Ketua TP PKK Jepara: Jangan Terburu-buru Menikah Tanpa Persiapan Matang

JEPARA – Calon pengantin di Kabupaten Jepara dibekali pengetahuan dan keterampilan melalui bimbingan perkawinan (Bimwin), di Pendapa Kartini, Senin (5/10/2026). Pembekalan tersebut menjadi bagian krusial sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga, guna membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas.

Materi bimbingan tidak hanya berkaitan dengan kesiapan keagamaan, tetapi juga mencakup komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, serta hak dan kewajiban suami istri.

Ketua TP PKK Kabupaten Jepara, Laila Saidah Witiarso Utomo menyampaikan, perkawinan adalah awal dari perjalanan panjang membangun keluarga. Keputusan menikah perlu disertai kesiapan, bukan hanya keinginan. Untuk itu, dia berpesan kepada remaja dan calon pengantin, agar tidak terburu-buru memasuki perkawinan tanpa persiapan yang matang. Dalam rumah tangga, perbedaan adalah hal yang wajar.

“Yang terpenting, bagaimana menghadapinya dengan komunikasi terbuka, pengendalian emosi, saling menghormati, dan kemauan menyelesaikan persoalan bersama,” tuturnya.

Terlebih, lanjutnya, tantangan keluarga saat ini terus berkembang, seiring dengan masifnya penggunaan teknologi dan media sosial. Keluarga perlu dibangun dengan komunikasi yang sehat, kasih sayang, keteladanan, dan tanggung jawab.

“Mari bersama-sama kuatkan tekad, mempersiapkan generasi muda menuju perkawinan yang sehat, harmonis, dan berketahanan, untuk mewujudkan keluarga berkualitas di Kabupaten Jepara,” terangnya.

Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Usman menjelaskan, melalui Bimwin, calon pengantin diharapkan tidak hanya siap secara administratif untuk menikah, tetapi juga memiliki kesiapan mental, spiritual, sosial, dan ekonomi.

Menurutnya, pendampingan sejak sebelum pernikahan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga, sekaligus mencegah munculnya persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Sementara itu, Hakim Utama Muda Pengadilan Agama Jepara, Nadjib menyampaikan, calon pengantin diberikan pemahaman jika perkawinan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga membentuk keluarga yang memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Diperlukan pemahaman mengenai ketentuan hukum perkawinan, termasuk pencatatan perkawinan, hak dan kewajiban pasangan, kedudukan anak, harta dalam perkawinan, serta berbagai persoalan rumah tangga yang dapat berujung pada perkara di pengadilan.

Penulis: Diskominfo Jepara/STY
Editor: Di, Diskomdigi Jateng

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI