FGD Kupas Konten Influencer dan Media: Kreator Wajib NIB, Misleading Bisa Kena Sanksi hingga Pemblokiran Akun
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” yang digelar di Semarang, Rabu, 13 Agustus 2026.
WAWASAN.NEWS, SEMARANG – Kecepatan informasi di media sosial sering kali mengalahkan akurasi. Kondisi ini memicu maraknya konten misleading yang berpotensi menjerat pembuat maupun penyebarnya ke ranah hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” yang digelar di Semarang, Rabu, 13 Agustus 2026.
Hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko dari Ditres Siber Polda Jateng, Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Ketua GenPI Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, serta Wali Kota Semarang yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang Didik Dwi Hartono.
Misleading Lebih Berbahaya dari Hoaks
Menurut para narasumber, konten misleading sering kali lebih berbahaya dibandingkan hoaks.
Jika hoaks merupakan informasi yang sepenuhnya bohong, maka misleading memadukan fakta dengan manipulasi konteks sehingga berpotensi menyesatkan publik.
“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana.
Pria yang akrab disapa Iwan tersebut menjelaskan, bentuk konten misleading sangat beragam.
Mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai isi, pemotongan video tokoh publik, penggunaan kembali foto bencana lama seolah-olah peristiwa baru, hingga praktik cherry-picking data.
Sementara itu, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko, menegaskan bahwa prinsip utama di era digital adalah mengutamakan akurasi dibanding kecepatan.
“Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab. Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” tegasnya.
Kreator Wajib Punya NIB
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dr. R. Danang Agung Nugroho, SH, MH, menyoroti aspek legalitas profesi kreator konten.
Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, profesi konten kreator telah diakui sebagai lapangan usaha.
Karena itu, kreator yang memperoleh penghasilan rutin dari platform digital wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” jelas Danang.
Selain sanksi administratif, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP terbaru.
Tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi pembuat konten, tetapi juga pihak yang mengedit, memberikan caption, hingga membagikan ulang konten tersebut.
Algoritma dan Emosi Jadi Pemicu
Ketua GenPI Kota Semarang Andy Sigit Prabowo menjelaskan bahwa algoritma media sosial cenderung mendorong penyebaran konten yang memicu emosi tinggi sehingga lebih mudah viral.
Di sisi lain, kebiasaan masyarakat yang sering membagikan informasi sebelum melakukan verifikasi turut mempercepat penyebaran konten menyesatkan.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak sederhana, mulai dari kepanikan massal, polarisasi sosial, hingga kerusakan reputasi individu maupun lembaga.
Cek Dulu Baru Share
Para narasumber sepakat bahwa peningkatan literasi digital menjadi kunci untuk menekan penyebaran informasi menyesatkan. Masyarakat didorong menerapkan prinsip sederhana, yakni melihat, mengecek, memverifikasi, kemudian baru membagikan informasi.
Apabila terlanjur membuat atau menyebarkan konten yang keliru, langkah yang harus dilakukan adalah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Jika diperlukan, konten tersebut sebaiknya dihapus.
“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” ujar Andy.
Data Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang mencatat terdapat 34 temuan hoaks sepanjang 2026. Modus yang paling banyak ditemukan adalah pencatutan nama pejabat.
Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono mengaku pernah menjadi korban pencatutan identitas. Nama dan fotonya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meminta uang kepada masyarakat.
“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” kata Didik.
Sebagai tindak lanjut FGD, peserta sepakat mendorong pembentukan komunitas Gerakan Jaga Digital Indonesia sebagai wadah edukasi berkelanjutan bagi para konten kreator.
Komunitas ini juga diharapkan dapat memfasilitasi pengurusan legalitas usaha, termasuk NIB, serta mendorong kolaborasi dan pengembangan bisnis kreatif secara bersama-sama.
***



