Status Honorer Dihapus di 2027, Muhdi: Guru Tetap Bisa Mengajar di Sekolah, Pemda Merekrut Melalui Formasi PPPK ASN

Anggota Komite I DPD RI, Muhdi, menegaskan bahwa yang dihapus adalah status honorer, bukan keberadaan guru yang selama ini mengajar di sekolah-sekolah.

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:13 WIB
Status  Honorer Dihapus di 2027, Muhdi: Guru Tetap Bisa Mengajar di Sekolah, Pemda Merekrut Melalui Formasi PPPK ASN
Anggota Komite I DPD RI, Dr Muhdi SH MHum

WAWASAN.NEWS SEMARANG – Pemerintah berencana menuntaskan penataan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer, hingga akhir 2026. Sesuai surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, status guru honorer di sekolah-sekolah akan dihapus mulai 31 Desember 2026.

Namun, kebijakan tersebut diharapkan tidak diartikan sebagai pengurangan tenaga pendidik di sekolah.

Anggota Komite I DPD RI, Dr Muhdi SH MHum, menegaskan bahwa yang dihapus adalah status honorer, bukan keberadaan guru yang selama ini mengajar di sekolah-sekolah.

“Surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa per 31 Desember 2026 sudah tidak boleh ada lagi guru honorer di sekolah. Tetapi pemahamannya jangan sampai keliru. Yang tidak boleh itu status honorer, bukan berarti sekolah yang masih membutuhkan guru tidak boleh memiliki tenaga pengajar,” kata Muhdi dalam wawancara terkait penataan tenaga pendidik.

Menurutnya, yang menjadi perhatian utama saat ini adalah bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi setelah penghapusan status honorer diberlakukan.

“Kalau sekolah masih kekurangan guru, tentu harus ada guru yang mengajar di sana. Pertanyaannya, guru itu nanti berstatus apa? Nah, itu yang paling penting untuk dipastikan,” ujarnya.

Daerah Bisa Ajukan Kebutuhan Guru ASN

Muhdi menjelaskan pemerintah saat ini telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan kebutuhan formasi guru sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Bahkan, menurutnya, daerah dapat mengajukan kebutuhan pengangkatan guru ASN kapan saja apabila memang terdapat kekurangan tenaga pendidik.

Ia menilai langkah tersebut menjadi solusi agar tidak terjadi kekosongan guru setelah penghapusan status honorer berlaku secara nasional.

“Pemerintah daerah sebenarnya bisa mengajukan kebutuhan formasi guru ASN. Jadi ketika ada kekurangan guru, daerah dapat mengusulkan kebutuhan tersebut kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski demikian, Muhdi menyoroti persoalan yang masih menjadi perdebatan, yakni mengenai skema pengangkatan guru ASN ke depan, apakah melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status pegawai tetap.

Guru Dinilai Lebih Tepat Menjadi ASN Tetap

Dalam berbagai rapat bersama pemerintah, Muhdi mengaku telah berulang kali menyampaikan pandangan bahwa profesi guru seharusnya tidak ditempatkan dalam skema PPPK yang berbasis kontrak.

Menurutnya, konsep PPPK pada dasarnya dirancang untuk jenis pekerjaan tertentu yang membutuhkan tenaga profesional dengan keahlian khusus dan direkrut dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.

“PPPK sebenarnya diperuntukkan bagi pekerjaan-pekerjaan tertentu yang membutuhkan tenaga profesional dan tidak mudah didapatkan. Mereka direkrut untuk masa kerja tertentu sesuai kebutuhan,” katanya.

Sementara itu, profesi guru memiliki karakteristik yang berbeda. Guru membutuhkan jenjang karier yang panjang dan berkelanjutan, mulai dari tahap awal hingga mencapai tingkat profesional tertinggi.

“Guru itu membutuhkan proses pengembangan karier dari bawah sampai menjadi guru utama. Karena itu, menurut kami lebih tepat jika mereka mendapatkan kepastian karier sebagai ASN yang berkelanjutan,” ujar Muhdi.

Komite I DPD RI Dorong Prioritas Rekrutmen Guru dan Tenaga Kesehatan

Muhdi mengungkapkan bahwa Komite I DPD RI telah menyepakati pentingnya memberikan prioritas pengangkatan ASN bagi sektor pendidikan dan kesehatan.

Dua sektor tersebut dinilai menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus terus diperkuat.

“Kami di Komite I menyepakati bahwa pengangkatan ASN ke depan harus memprioritaskan tenaga kesehatan dan guru. Kebutuhan di dua sektor ini sangat besar dan menyangkut pelayanan publik yang mendasar,” katanya.

Ia optimistis pemerintah masih akan membuka formasi ASN untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan meskipun terdapat berbagai prioritas pembangunan nasional lainnya.

***

“Mudah-mudahan kekurangan guru dan tenaga kesehatan yang masih terjadi di berbagai daerah bisa segera dipenuhi melalui proses rekrutmen yang dimulai sejak sekarang,” ujarnya.

Isu ASN untuk Koperasi Desa Merah Putih Tidak Jadi Dilaksanakan
Dalam kesempatan yang sama, Muhdi juga menanggapi informasi yang sempat beredar mengenai rencana pengangkatan ASN untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari pemerintah, rencana tersebut tidak akan menggunakan skema ASN.

“Saya sempat mempertanyakan mengapa koperasi desa akan mengangkat ASN. Namun sekarang sudah dijelaskan bahwa tidak ada pengangkatan ASN untuk koperasi. Pegawai yang direkrut nantinya berada dalam skema perusahaan atau BUMN, sehingga berbeda dengan ASN,” jelasnya.

Mutasi Guru PPPK Angkatan 2021-2022 Mulai Berjalan
Selain membahas penghapusan guru honorer, Muhdi juga menyampaikan perkembangan terbaru mengenai mutasi guru PPPK angkatan 2021-2022 yang selama ini menjadi perhatian banyak guru di Jawa Tengah.

Ia memastikan bahwa proses mutasi kini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat tertanggal 4 Juni 2026.

“Persetujuan mutasi untuk angkatan 2021-2022 sudah keluar. Jadi sekarang tinggal menunggu tindak lanjut di daerah,” katanya.

Meski demikian, proses teknis masih memerlukan koordinasi antara BKD dan Dinas Pendidikan, termasuk terkait perpindahan unit organisasi (UNOR), penyesuaian administrasi kepegawaian, hingga keberlanjutan pembayaran tunjangan profesi guru.

“Kalau perpindahan dilakukan tanpa penyelesaian administrasi yang lengkap, nanti bisa muncul masalah, misalnya tunjangan profesi guru tidak bisa dibayarkan. Karena itu prosesnya memang harus dilakukan secara cermat,” jelasnya.

Di tengah berbagai perubahan kebijakan tersebut, Muhdi meminta para guru untuk tetap bersabar dan mengikuti proses yang sedang berjalan. Ia memastikan DPD RI akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar penataan tenaga pendidik tidak merugikan guru maupun mengganggu layanan pendidikan di sekolah.

“Yang penting jangan sampai karena penghapusan status honorer justru sekolah kekurangan guru. Negara harus memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi dan para guru mendapatkan kepastian status serta karier yang lebih baik,” pungkasnya.

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI