Status Guru Honorer Dapodik Dibatasi hingga 2026, Ketua PGRI Jateng: Negara Harus Lihat Kondisi Riil di Lapangan
PGRI Jateng menilai pemerintah harus terlebih dahulu melihat kondisi riil kebutuhan tenaga pendidik di lapangan, sebelum mengambil keputusan penghentian status guru honorer.
WAWASAN.NEWS, SEMARANG - Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi SH MHum menyoroti rencana pembatasan guru honorer, yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih mengajar di sekolah negeri hanya sampai akhir tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa disertai solusi nyata dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah negeri.
Ia menegaskan, pemerintah harus terlebih dahulu melihat kondisi riil kebutuhan tenaga pendidik di lapangan sebelum mengambil keputusan penghentian guru honorer.
“Pertama, pemerintah harus melihat dengan baik kebutuhan guru. Kalau seseorang masuk Dapodik, berarti sekolah dan pemerintah merasa masih membutuhkan tenaga guru tersebut sehingga dimasukkan ke dalam sistem,” ujarnya.
Menurutnya, jika nantinya para guru honorer tersebut diberhentikan, maka pemerintah wajib memastikan bahwa kebutuhan guru yang selama ini mereka isi juga segera dipenuhi melalui pengangkatan tenaga pendidik baru.
“Kalau nanti harus diberhentikan, pertanyaannya apakah pemerintah juga akan mengangkat sejumlah kebutuhan guru itu? Itu yang harus dijawab terlebih dahulu,” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi kekurangan guru di Jawa Tengah saat ini cukup memprihatinkan.
Secara nasional, jumlah guru honorer yang terdampak diperkirakan hampir mencapai 300 ribu orang.
Sementara di Jawa Tengah sendiri, berdasarkan data yang dimiliki PGRI, jumlahnya sangat besar.
“Ada satu kabupaten yang kekurangan sampai 800 guru. Kalau dirata-rata di seluruh Jawa Tengah sekitar 500 orang per kabupaten/kota saja, totalnya bisa mencapai sekitar 17 ribu guru. Ini jumlah yang sangat besar,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sekolah-sekolah negeri saat ini memang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar, dan terpaksa tetap menggunakan guru honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
Ia bahkan mengungkapkan adanya laporan dari salah satu kepala dinas pendidikan di daerah yang menyatakan bahwa sekolah telah memaksimalkan seluruh guru yang ada, termasuk kepala sekolah, untuk ikut mengajar demi menutupi kekurangan tenaga pendidik.
“Kepala dinas menyampaikan bahwa dengan kekurangan sekitar 800 guru itu, sekolah sudah memaksimalkan tenaga yang ada. Bahkan kepala sekolah ikut mengajar, guru-guru mengajar sampai lebih dari 40 jam per minggu. Artinya, meskipun masih ada guru honorer, beban mengajar guru tetap sangat tinggi,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai jika guru honorer diberhentikan tanpa ada pengganti yang jelas, maka akan terjadi kekosongan guru di sekolah negeri yang sangat membahayakan dunia pendidikan.
“Kalau 800 guru itu diberhentikan tanpa diisi penggantinya, maka akan terjadi kekosongan guru. Dan menurut saya negara tidak bertanggung jawab kalau sampai itu terjadi, apalagi ini sekolah negeri,” tegasnya.
Muhdi, yang juga anggota Komisi I DPD RI tersebut menambahkan, pendidikan tidak mungkin berjalan tanpa keberadaan guru di kelas.
“Tidak ada pendidikan tanpa guru. Tidak ada kelas tanpa guru. Maka negara tidak boleh membiarkan kekosongan tenaga pendidik terjadi,” katanya.
PGRI juga menyoroti skema PPPK paruh waktu yang saat ini bebannya banyak diberikan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat apabila daerah tidak memiliki kemampuan anggaran yang memadai.
“Sekarang ada PPPK paruh waktu yang bebannya diberikan kepada daerah. Sementara banyak daerah kekurangan dana karena ada efisiensi dan pengurangan transfer ke daerah. Cara seperti itu menurut saya tidak benar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi secara serius, termasuk dalam penyediaan tenaga guru.
“Pendidikan adalah kebutuhan wajib dan kewajiban negara. Maka ketika ada daerah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan guru, negara harus hadir dan pemerintah pusat harus turun tangan membiayai ketersediaan guru itu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, PGRI Jawa Tengah juga menyampaikan harapan agar pemerintah tidak sekadar membatasi masa kerja guru honorer yang masuk Dapodik hingga 2026, tetapi juga memberikan kepastian status dan masa depan mereka.
“Kalau pemerintah akan melaksanakan surat edaran bahwa guru honorer yang masuk Dapodik hanya sampai 2026, maka negara harus memastikan kebutuhan guru itu diisi. Dan kami berharap pengisiannya diambil dari mereka yang selama ini sudah mengabdi,” ujarnya.
Ia mendorong agar guru honorer tersebut diangkat menjadi ASN, baik melalui skema PPPK penuh waktu maupun pengangkatan ASN secara penuh.
“Sekarang tidak harus selalu PPPK. Bisa saja dengan pengangkatan ASN penuh atau PNS. Tetapi kalau ada pengangkatan PNS, saya mengingatkan agar tetap fair. Guru PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat juga harus mendapat kesempatan diangkat,” katanya.
Selain itu, apabila pemerintah daerah tidak mampu membayar kebutuhan guru PPPK penuh waktu, maka pemerintah pusat harus mengambil tanggung jawab tersebut.
“Kalau daerah tidak mampu membiayai atau membayar kebutuhan guru itu, maka itu menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat,” tegasnya.
Terkait isu penghapusan jurusan pendidikan atau jurusan guru di perguruan tinggi, ia menilai informasi tersebut perlu diluruskan karena bukan penghapusan, melainkan moratorium pembukaan program studi baru.
“Itu sudah diklarifikasi. Bukan penghapusan jurusan guru, tetapi pembatasan izin untuk program studi baru. Jadi modelnya moratorium,” pungkasnya.
***



