Pemkot Semarang Larang Plotting Anggaran Fisik ke Kecamatan dan Kelurahan, Agustina: Ini Sesuai Rekomendasi KPK
Wali Kota Semarang, Agustina, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen serius dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, serta menutup potensi penyalahgunaan anggaran publik di wilayah-wilayah administratif.
WAWASAN.NEWS, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerapkan kebijakan strategis dengan melarang penempatan anggaran fisik secara langsung ke tingkat kelurahan dan kecamatan.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata mengikuti arahan dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Semarang, Agustina, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen serius dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, serta menutup potensi penyalahgunaan anggaran publik di wilayah-wilayah administratif.
“Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” ujar Agustina dalam pernyataannya pada Rabu (23/7) di Kantor Wali Kota Semarang.
Menurutnya, mulai saat ini pengelolaan anggaran untuk pembangunan fisik akan disalurkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai dengan bidang masing-masing. Meski begitu, kebutuhan riil masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan tetap akan menjadi dasar utama dalam proses perencanaan pembangunan.
Seluruh proses perencanaan dan penganggaran akan diintegrasikan ke dalam sistem digital, yaitu melalui e-planning dan e-budgeting, sehingga pelaksanaan program tetap merata, terukur, dan diawasi dengan lebih baik.
“Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik, namun mekanisme penganggaran fisik perlu diawasi lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, tetapi justru memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan,” tambah Agustina.
Rekomendasi KPK ini juga telah disampaikan ke sejumlah pemerintah daerah lainnya, termasuk Kota Semarang, sebagai upaya mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan dana publik di level bawah.
Sebagai informasi, total alokasi anggaran untuk kelurahan dan kecamatan di Kota Semarang mencapai Rp450 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp218 miliar berasal dari usulan Musrenbang kelurahan dan kecamatan untuk pembangunan fisik. Namun sesuai dengan rekomendasi KPK, anggaran tersebut kini harus dilaksanakan oleh dinas teknis, bukan oleh perangkat wilayah.
Dengan kebijakan baru ini, Agustina berharap seluruh aparatur Pemkot Semarang meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam mengelola anggaran.
Ia juga mengingatkan agar pengalaman masa lalu dijadikan pembelajaran bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus yang saat ini sedang menjalani proses hukum tentu menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua. Kita ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Mari kita bergerak bersama untuk membangun kota ini dengan integritas dan semangat transparasi," pungkasnya.
***



