Desain Baru Pemilu 2029, DPD RI Inventarisasi Pengawasan UU Pemilu, Senator Muhdi : Kita Dorong Modernisasi Sistem

Melalui kegiatan inventarisasi materi pengawasan ini, Komite I DPD RI berharap dapat memperoleh berbagai informasi, aspirasi, serta masukan dari KPU dan para pemangku kepentingan terkait desain besar Pemilu 2029.

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:09 WIB
Desain Baru Pemilu 2029, DPD RI Inventarisasi Pengawasan UU Pemilu, Senator Muhdi : Kita Dorong Modernisasi Sistem
Dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr Muhdi SH MHum menegaskan pentingnya persiapan dini agar pelaksanaan Pemilu 2029 berjalan lebih baik, efektif, dan demokratis.

WAWASAN.NEWS, SEMARANG -Persiapan menuju Pemilu 2029 mulai menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr Muhdi SH MHum menegaskan pentingnya persiapan dini agar pelaksanaan Pemilu 2029 berjalan lebih baik, efektif, dan demokratis.

FGD tersebut menjadi bagian dari langkah DPD RI dalam menyerap aspirasi, masukan, sekaligus mengevaluasi berbagai persoalan yang muncul pada Pemilu 2024 sebagai bahan penyempurnaan sistem kepemiluan nasional di masa mendatang.

Menurut Muhdi, tahun 2026 merupakan fase penting karena menjadi masa pra persiapan menuju Pemilu 2029.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menetapkan pemilu berikutnya tetap berlangsung pada tahun 2029 sesuai siklus lima tahunan yang diatur dalam undang-undang.

“Persiapan Pemilu 2029 tidak bisa dilakukan secara mendadak. Semua harus disiapkan sejak awal, mulai dari regulasi, tata kelola penyelenggara, sistem data pemilih, hingga kesiapan teknologi pengawasan pemilu,” kata Muhdi dalam forum diskusi tersebut, yang digelar di Semarang, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini KPU mulai melakukan kajian awal mengenai desain tahapan Pemilu 2029, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Salah satu isu paling besar yang menjadi perhatian ialah rencana pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Wacana tersebut menguat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menghapus model keserentakan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD dilaksanakan secara terpisah dari pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.

Mahkamah memberikan rentang waktu pelaksanaan antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden maupun anggota DPR dan DPD sebelum pelaksanaan pemilu daerah dilakukan secara serentak.

Muhdi menilai putusan tersebut akan membawa konsekuensi besar terhadap desain kepemiluan nasional. Karena itu, pemerintah, DPR, KPU, dan seluruh pemangku kepentingan harus mulai menyusun skema transisi secara matang.

“Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tentu akan mengubah banyak hal. Ini bukan hanya soal jadwal, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, penganggaran, tahapan teknis, hingga kesiapan partai politik dan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada yang terlalu berdekatan menyebabkan masyarakat tidak memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi hasil pemerintahan yang baru terpilih. Selain itu, isu pembangunan daerah dinilai tenggelam di tengah dominasi isu nasional.

Muhdi mengatakan, selama ini persoalan pembangunan daerah sering kali tidak mendapat ruang yang cukup dalam kontestasi politik karena perhatian publik tersedot pada pertarungan nasional.

“Padahal kebutuhan dan persoalan daerah sangat spesifik. Daerah membutuhkan ruang politik yang lebih fokus agar pembangunan lokal tidak kalah oleh hiruk-pikuk isu nasional,” katanya.

Selain berdampak pada pemilih, sistem pemilu serentak juga dinilai memberi tekanan besar terhadap partai politik.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, partai harus menyiapkan calon legislatif untuk DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, sekaligus menyiapkan kader untuk Pilpres dan Pilkada.

Menurut Muhdi, kondisi tersebut membuat partai politik cenderung pragmatis dan lebih mengutamakan popularitas dibanding proses kaderisasi yang sehat.

“Akibatnya proses rekrutmen politik menjadi transaksional. Ini yang harus diperbaiki agar demokrasi kita semakin berkualitas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang sangat berat pada Pemilu 2024 akibat padatnya tahapan pemilu dan pilkada dalam satu tahun yang sama.

Tumpukan tahapan dinilai berdampak langsung terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, DPD RI memandang pemisahan jadwal pemilu dapat menjadi salah satu solusi untuk menciptakan tata kelola pemilu yang lebih efektif dan manusiawi bagi penyelenggara.

Di sisi lain, Muhdi turut menyinggung persoalan bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38 provinsi setelah pembentukan empat provinsi baru di Papua, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Penambahan provinsi tersebut berdampak terhadap komposisi keanggotaan parlemen. Jumlah anggota DPR bertambah menjadi 580 orang, sementara anggota DPD menjadi 152 orang.

Muhdi menilai jumlah anggota DPD saat ini belum ideal jika mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur komposisi DPD sebanyak sepertiga dari jumlah anggota DPR.

“Kalau mengacu pada ketentuan konstitusi, sebenarnya jumlah anggota DPD masih memungkinkan untuk ditambah. Ini menjadi salah satu isu strategis yang perlu dibahas bersama,” ujarnya.

Ia menyebut, terdapat kemungkinan penambahan jumlah anggota DPD pada periode 2029–2034 sehingga setiap provinsi dapat diwakili lebih banyak senator.

Dalam forum tersebut, Muhdi juga menekankan pentingnya modernisasi sistem pemilu melalui penguatan digitalisasi data dan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Evaluasi Pemilu 2024 menunjukkan perlunya penyempurnaan tata kelola logistik, pembaruan data pemilih berkelanjutan, hingga peningkatan sistem pengawasan digital untuk mencegah potensi pelanggaran.

Menurutnya, pengawasan pemilu di era modern tidak lagi cukup mengandalkan metode konvensional. Penggunaan teknologi harus diperkuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

“Digitalisasi menjadi kebutuhan mutlak. Ke depan, pengawasan harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi agar kualitas demokrasi kita semakin baik,” kata Muhdi.

Melalui kegiatan inventarisasi materi pengawasan ini, Komite I DPD RI berharap dapat memperoleh berbagai informasi, aspirasi, serta masukan dari KPU dan para pemangku kepentingan terkait desain besar Pemilu 2029.

Beberapa isu strategis yang menjadi fokus pembahasan antara lain tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029, evaluasi Pemilu 2024, aktivitas penyelenggara dan pengawas pada masa pra persiapan, kebijakan pemisahan pemilu nasional dan daerah, penyiapan regulasi teknis, hingga wacana penambahan anggota DPD sesuai amanat konstitusi.

Muhdi menegaskan, seluruh masukan yang diperoleh dari berbagai daerah akan menjadi bahan penting dalam proses pengawasan dan penyusunan kebijakan kepemiluan ke depan.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pemilu yang lebih berkualitas, demokratis, efisien, dan benar-benar mampu memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia,” pungkasnya.

***

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI