Capaian Rudenim Semarang Kembangkan Aplikasi Siwaspor, Perkuat Pengawasan Pengungsi Berbasis Digital

Rudenim Semarang terus berinovasi dalam memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya pengungsi, melalui pengembangan aplikasi digital Siwaspor (Sistem Pengawasan dan Pelaporan Pengungsi).

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:35 WIB
Capaian Rudenim Semarang Kembangkan Aplikasi Siwaspor, Perkuat Pengawasan Pengungsi Berbasis Digital
Kepala Rudenim Semarang, Agus Triharto Hari Sadino, dalam press rilis capaian kinerja 2025, Selasa (30/12/2025).

WAWASAN.NEWS, SEMARANG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang terus berinovasi dalam memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya pengungsi, melalui pengembangan aplikasi digital Siwaspor (Sistem Pengawasan dan Pelaporan Pengungsi).

Inovasi ini menjadi salah satu program unggulan Rudenim Semarang sepanjang tahun 2025.

Kepala Rudenim Semarang, Agus Triharto Hari Sadino, menyampaikan bahwa Siwaspor dikembangkan sebagai solusi atas tantangan pengawasan pengungsi yang memiliki mobilitas tinggi dan tersebar di wilayah kerja yang luas.

Melalui aplikasi ini, petugas dapat melakukan pemantauan secara real time, mencatat pergerakan pengungsi, serta mendokumentasikan hasil pengawasan dengan lebih akurat dan terstruktur.

Pengembangan Siwaspor juga dinilai strategis mengingat wilayah kerja Rudenim Semarang mencakup tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah.

Dengan cakupan wilayah yang luas dan jumlah pengungsi yang terus dinamis, sistem digital menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Selain membantu petugas di lapangan, Siwaspor juga memberikan manfaat dari sisi administrasi dan pelaporan. Data pengawasan tersimpan secara sistematis, memudahkan proses evaluasi, koordinasi antarinstansi, serta pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat.

Agus menambahkan, inovasi ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendorong transformasi digital di lingkungan keimigrasian.

Ke depan, Rudenim Semarang berkomitmen untuk terus menyempurnakan fitur-fitur dalam aplikasi Siwaspor agar semakin adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

Pengembangan ini juga diharapkan dapat menjadi role model bagi rumah detensi imigrasi lainnya di Indonesia dalam menerapkan pengawasan keimigrasian berbasis teknologi.

Melalui inovasi Siwaspor, Rudenim Semarang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang modern, responsif, serta selaras dengan tuntutan era digital.

Disisi lain, Agus mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2025 terdapat lima warga negara asing (WNA) yang menghuni Rudenim Semarang. 

Kelima deteni tersebut masing-masing berasal dari Belanda (1 orang), Yaman (1 orang), Palestina (1 orang), serta Nigeria (2 orang).

Agus menjelaskan, dua di antaranya yakni WNA asal Yaman dan Palestina memiliki riwayat sebagai pengungsi pemegang kartu UNHCR. Bahkan, WNA asal Yaman diketahui telah menghuni Rudenim Semarang selama kurang lebih tiga tahun.

Menurut Agus, para deteni tersebut ditempatkan di Rudenim karena melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin keimigrasian hingga tindak pidana.

“Mereka melakukan berbagai hal, yakni penyalahgunaan keimigrasian dan juga pelanggaran tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkoba. Kalau penyalahgunaan izin tinggal biasanya overstay atau izinnya tidak sesuai dengan yang diberikan. Ada juga yang kehabisan dana,” ungkap Agus.

Agus menegaskan, masa penempatan deteni di Rudenim maksimal 10 tahun. Apabila melebihi batas tersebut, deteni harus dikeluarkan dengan syarat adanya penjamin.

Namun sebelum mencapai 10 tahun, pihak Rudenim berupaya agar deteni dapat segera meninggalkan wilayah Indonesia.

Ia juga menekankan bahwa penanganan deteni di Rudenim berbeda dengan warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Mereka berkaitan dengan administrasi keimigrasian yang ujungnya deportasi, bukan sedang menjalani hukuman pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut sebagian besar deteni tidak mampu membiayai kebutuhan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, pihak Rudenim terus mengupayakan proses deportasi dengan berkoordinasi bersama keluarga deteni di luar negeri serta perwakilan negara asal masing-masing.

“Kami berupaya keras melakukan pendeportasian, meminta bantuan keluarganya yang di luar negeri, dan terus berkomunikasi dengan perwakilan negaranya. Bahkan kami juga melakukan pencegahan agar mereka tidak bisa kembali masuk ke Indonesia,” tegas Agus.

Dalam hal wilayah kerja, Rudenim Semarang membawahi tiga provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Di Kalimantan Tengah, Rudenim Semarang menaungi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangkaraya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Sampit, serta Kantor Imigrasi Kelas III Kotawaringin Barat.

Sementara di DIY, wilayah kerjanya mencakup Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Adapun di Jawa Tengah, Rudenim Semarang membawahi sejumlah kantor imigrasi, antara lain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Semarang, Kanim Kelas I TPI Surakarta, Kanim Kelas I TPI Cilacap, Kanim Kelas I Non-TPI Pati, Kanim Kelas I Non-TPI Pemalang, serta Kanim Kelas I Non-TPI Wonosobo.

Sepanjang tahun 2025, Agus mengungkapkan bahwa Rudenim Semarang telah melakukan 29 kali deportasi WNA. Dari jumlah tersebut, WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak dideportasi, terutama terkait kasus narkoba yang sebelumnya menjalani proses hukum di Lapas Nusakambangan.

“Dari 29 orang yang dideportasi, paling banyak berasal dari Nigeria dengan kasus narkoba,” terang Agus.

Sementara itu, WNA asal Bangladesh menempati posisi kedua terbanyak dengan tujuh orang yang dideportasi. Mereka diketahui menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan izin untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.

***

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI