Tata Kelola Rusunawa Semarang Dibenahi, Pemkot Perkuat Pengawasan dan Digitalisasi Layanan Penghuni
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan bahwa pembenahan yang dilakukan pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
WAWASAN.NEWS SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) agar fasilitas hunian milik pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), berbagai langkah strategis dilakukan mulai dari penataan administrasi, penguatan dasar hukum, peningkatan pengawasan, hingga digitalisasi layanan untuk mewujudkan pengelolaan rusunawa yang lebih transparan, tertib, dan tepat sasaran.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Semarang dalam memastikan setiap unit rusunawa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan tempat tinggal layak sekaligus mencegah berbagai praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan warga.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan bahwa pembenahan yang dilakukan pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut perempuan yang akrab disapa Pipie tersebut, setiap kebijakan selalu mempertimbangkan kondisi sosial para penghuni.
"Rusunawa merupakan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit, ada masyarakat yang menjadikannya tempat tinggal utama. Penanganan dan pembenahan yang kami lakukan memprioritaskan aspek kemanusiaan serta kondisi sosial penghuni di samping tertib administrasi," ujar Pipie.
Ia menjelaskan bahwa rusunawa bukan hanya bangunan fisik, melainkan ruang hidup bagi ribuan warga Kota Semarang. Karena itu, setiap proses penataan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi kepada penghuni.
Temukan Berbagai Pelanggaran Penghunian
Dalam proses evaluasi dan pengelolaan di lapangan, Disperkim menemukan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan rusunawa.
Di antaranya dugaan pengalihan hak penghunian secara informal, penghuni yang menempati unit tanpa izin resmi, ketidaksesuaian data administrasi, hingga praktik perantara atau calo yang menawarkan unit rusunawa kepada masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu prinsip keadilan dalam distribusi hunian bersubsidi serta berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Karena itu, Disperkim mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik jual beli hak sewa, oper sewa, maupun bentuk pengalihan unit rusunawa melalui kesepakatan di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan unit rusunawa secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas dapat merugikan masyarakat. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku," tegas Pipie.
Menurutnya, seluruh proses administrasi penghunian hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang sehingga status hukum setiap penghuni tetap terjamin.
Pengelolaan Mengacu Regulasi yang Berlaku
Dalam memperkuat tata kelola rusunawa, Disperkim memastikan seluruh kebijakan tetap berpedoman pada regulasi yang telah memiliki kekuatan hukum.
Pengelolaan rusunawa saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Disperkim juga menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghunian Rumah Susun masih berada dalam tahap pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ranperda tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum dalam pengambilan kebijakan.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai aturan yang saat ini berlaku dalam pengelolaan rusunawa di Kota Semarang.
Penertiban Dilakukan Bertahap dan Humanis
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusun, Disperkim melaksanakan penertiban penghunian maupun retribusi secara bertahap.
Pendekatan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi penghuni. Apabila ditemukan penghuni sah yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah lebih mengedepankan komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, hingga pencarian solusi bersama.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang memang membutuhkan bantuan.
Dengan demikian, proses pembenahan tidak menimbulkan dampak sosial yang berlebihan, sekaligus memastikan pengelolaan aset pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan.
Digitalisasi Melalui e-Rusun Tingkatkan Transparansi
Selain memperkuat pengawasan, Disperkim juga terus mengembangkan sistem digital melalui aplikasi e-Rusun sebagai bagian dari modernisasi pelayanan kepada penghuni.
Melalui aplikasi tersebut, seluruh data penghuni dapat dikelola secara lebih akurat sehingga memudahkan proses pendataan maupun evaluasi.
Tak hanya itu, penghuni kini dapat menerima dokumen administrasi maupun bukti pembayaran secara langsung melalui WhatsApp dan email yang telah didaftarkan. Dokumen tersebut kemudian dapat dicetak secara mandiri oleh penghuni tanpa harus datang ke kantor pengelola.
Menurut Pipie, digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat transparansi sekaligus mendukung kebijakan efisiensi penggunaan kertas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Kami terus mengoptimalkan e-Rusun agar layanan kepada penghuni lebih mudah dan transparan. Dokumen yang dibutuhkan dapat dikirim langsung melalui WhatsApp dan email, sehingga penghuni dapat mencetaknya secara mandiri. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami melakukan efisiensi penggunaan kertas," jelasnya.
Ajak Warga Aktif Menjaga Ketertiban
Sebagai penutup, Disperkim mengajak seluruh penghuni rusunawa untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan, mematuhi seluruh ketentuan penghunian, serta aktif menjalin komunikasi dengan pengelola apabila menemui kendala.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan rusunawa yang aman, nyaman, dan tertib.
Pemerintah Kota Semarang juga membuka ruang komunikasi melalui kanal pengaduan resmi Lapor Semar AWP, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, maupun melaporkan berbagai persoalan terkait pengelolaan rusunawa.
Dengan kombinasi penguatan regulasi, pendekatan yang humanis, pengawasan yang lebih ketat, serta pemanfaatan teknologi digital, Pemkot Semarang berharap pengelolaan rusunawa semakin profesional dan tepat sasaran. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memastikan aset daerah benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan hunian layak di Kota Semarang.



