Senator Muhdi Usulkan Seleksi Administratif Lebih Sederhana bagi Guru PPPK yang Ingin Beralih Menjadi PNS
Muhdi berpandangan, apabila seleksi tetap diberlakukan, prosesnya sebaiknya lebih menekankan aspek administratif, seperti keaktifan mengajar, kedisiplinan, dan kemampuan menjalankan tugas sebagai guru.
WAWASAN.NEWS SEMARANG – Anggota Komite III DPD RI asal Jawa Tengah, Dr. Muhdi, S.H., M.Hum., mengusulkan agar guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), diberikan mekanisme seleksi yang lebih sederhana.
Ia menilai, pengalaman dan kelulusan seleksi PPPK sebelumnya perlu menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.
Usulan itu disampaikan Muhdi saat menyoroti rencana rekrutmen guru dalam skala besar di lingkungan pemerintah, termasuk peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk beralih menjadi PNS.
Menurut Muhdi, kebijakan rekrutmen guru harus mempertimbangkan keberadaan tenaga pendidik yang telah mengabdi dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Proses seleksi perlu dirancang secara proporsional agar tidak mengabaikan pengalaman kerja dan kemampuan mengajar mereka.
Ia menjelaskan, dari kebutuhan rekrutmen guru yang dibahas, sebanyak 908.617 formasi berada di lingkungan Kementerian Pendidikan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 529.689 formasi disebut akan dibuka melalui jalur umum atau fresh graduate, termasuk bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Sebanyak 529.689 itu akan direkrut melalui jalur fresh graduate atau umum. Di dalamnya termasuk lulusan PPG, baik PPG dalam jabatan maupun PPG prajabatan, serta kelompok lainnya yang memenuhi ketentuan,” kata Muhdi.
Sementara itu, peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS juga perlu mendapatkan perhatian.
Namun, ia menyebut mekanisme seleksi untuk kelompok tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.
Muhdi berpandangan, apabila seleksi tetap diberlakukan, prosesnya sebaiknya lebih menekankan aspek administratif, seperti keaktifan mengajar, kedisiplinan, dan kemampuan menjalankan tugas sebagai guru.
“Kalaupun harus diseleksi, saya berharap cukup melalui seleksi administratif. Artinya, dilihat keaktifan mereka mengajar, kedisiplinan, dan kemampuan mengajarnya. Mereka yang sudah lolos seleksi PPPK tentu memiliki kompetensi yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Menurut dia, seleksi PPPK dan PNS memang memiliki ketentuan berbeda.
Namun, standar kompetensi yang telah dipenuhi guru ketika mengikuti seleksi PPPK semestinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan mekanisme peralihan status.
Minta Batas Usia Tidak Dibatasi 35 Tahun
Selain mekanisme seleksi, Muhdi juga menyoroti persoalan batas usia bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin beralih menjadi PNS.
Ia berharap pemerintah tidak menerapkan batas usia maksimal 35 tahun secara kaku bagi kelompok tersebut.
Pasalnya, guru PPPK penuh waktu telah berstatus ASN dan sebagian di antaranya telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Menurut Muhdi, kesempatan mengikuti seleksi seharusnya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan hingga menjelang batas usia pensiun, dengan ketentuan yang jelas.
Ia mencontohkan kebijakan terkait peralihan dosen PPPK menjadi dosen PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan mekanisme serupa bagi guru.
“Untuk seleksi menjadi PNS, saya berharap batas usianya tidak hanya 35 tahun karena mereka sudah menjadi ASN. Seperti dosen, ada kebijakan yang memungkinkan proses peralihan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun. Saya berharap guru juga diberi ruang untuk mengikuti seleksi selama masih memenuhi ketentuan,” katanya.
Muhdi menegaskan, kebijakan tersebut perlu dirancang dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan pengalaman guru, tanpa mengesampingkan standar kompetensi yang dibutuhkan.
Soroti Wacana Guru Menjadi Pegawai Pusat
Selain persoalan rekrutmen dan peralihan status, Muhdi turut menyoroti wacana penataan guru agar berada di bawah pemerintah pusat.
Menurut dia, pemerintah perlu memperjelas apakah kebijakan tersebut hanya berkaitan dengan pengalihan pembayaran gaji atau juga mencakup kewenangan pengelolaan guru yang selama ini sebagian berada di tangan pemerintah daerah.
Persoalan tersebut dinilai penting karena pendidikan merupakan salah satu urusan yang pengelolaannya melibatkan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah.
“Yang masih perlu dikaji adalah ketika guru menjadi guru pusat, apakah hanya pembayarannya yang dipusatkan atau kewenangannya juga ditarik ke pusat. Kalau kewenangannya ikut ditarik, ini tentu mengubah tatanan otonomi daerah karena pendidikan, termasuk pengelolaan guru, selama ini juga menjadi urusan daerah,” jelasnya.
Muhdi mengungkapkan, salah satu persoalan yang kerap muncul dalam penataan guru adalah ketidakseimbangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah dan antardaerah.
Di sejumlah wilayah, terdapat sekolah yang kelebihan guru, sementara sekolah lain justru mengalami kekurangan tenaga pendidik. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme mutasi guru yang belum berjalan optimal.
Menurut dia, persoalan distribusi tersebut membuat pemerintah kesulitan menghitung kebutuhan guru secara akurat dan menata penempatannya secara merata.
“Dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika berdiskusi dengan Kementerian PANRB dan BKN, salah satu persoalannya adalah sulitnya mengukur kekurangan guru karena mutasi di daerah tidak selalu berjalan dengan baik. Akibatnya, ada sekolah yang kelebihan guru, sementara sekolah lain kekurangan,” ungkapnya.
Karena itu, Muhdi menilai kebijakan penataan guru perlu disertai pembenahan sistem distribusi dan mutasi agar kebutuhan tenaga pendidik di setiap sekolah dapat dipenuhi secara proporsional.
Ingatkan Risiko Pembayaran Gaji ASN melalui Koperasi Desa
Dalam kesempatan yang sama, Muhdi juga menanggapi wacana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).
Ia mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai kebijakan tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar mengkaji secara matang kemampuan koperasi dalam mengelola pembayaran gaji ASN sebelum menerapkannya secara luas.
Menurut Muhdi, pembayaran gaji merupakan kebutuhan mendasar yang harus dilakukan secara tepat waktu. Karena itu, perubahan mekanisme penyaluran tidak boleh menimbulkan persoalan baru bagi para pegawai.
“Saya jujur saja belum mendapatkan informasi lengkap mengenai kebijakan itu. Namun, kalau memang akan diterapkan, pemerintah jangan mengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan berbagai kemungkinan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, mekanisme pembayaran melalui perbankan yang selama ini berjalan pun masih menghadapi persoalan di sejumlah kasus. Ia menyebut adanya laporan keterlambatan pembayaran hak guru, bahkan hingga dua bulan, sebagai hal yang perlu menjadi perhatian.
Muhdi juga mengingatkan pengalaman ketika pengelolaan pembayaran tertentu dialihkan kepada pemerintah daerah, yang dalam praktiknya pernah menghadapi persoalan keterlambatan penyaluran.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan operasional dan tata kelola Kopdes apabila lembaga tersebut nantinya diberi tanggung jawab mengelola dana dalam jumlah besar, termasuk untuk pembayaran gaji ASN.
“Kalau pembayaran yang sekarang melalui bank saja masih bisa mengalami masalah, kita harus berhati-hati. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana kemampuan Kopdes mengelola dana pembayaran gaji ASN dalam jumlah besar. Risiko keterlambatan maupun penyalahgunaan harus benar-benar diperhitungkan,” tegasnya.
Muhdi tidak menutup kemungkinan Kopdes dilibatkan dalam berbagai program pemerintah.
Namun, ia menilai pelibatan tersebut sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan masing-masing koperasi.
Kopdes Sebaiknya Diperkuat melalui Uji Coba Bertahap
Sebagai alternatif, Muhdi menyarankan pemerintah terlebih dahulu mengoptimalkan peran Kopdes dalam memenuhi kebutuhan program yang lebih terukur, seperti penyediaan bahan pangan bagi dapur-dapur pelaksana program pemerintah.
Menurut dia, apabila Kopdes mampu memasok kebutuhan rutin berupa telur, ayam, dan bahan pangan lainnya, kontribusi tersebut sudah menjadi langkah penting dalam memperkuat perekonomian desa.
Ia menilai, pelaksanaan fungsi tersebut juga dapat menjadi sarana untuk menguji kemampuan koperasi dalam mengelola pasokan, memenuhi kebutuhan konsumen, serta menjalankan tata kelola usaha secara profesional.
“Kalau Kopdes mampu melayani kebutuhan dapur-dapur di daerah, misalnya memasok telur, ayam, dan kebutuhan lainnya, itu sebenarnya sudah sangat bagus. Konsep tersebut juga perlu direalisasikan secara optimal sebelum koperasi diberi tanggung jawab yang lebih besar,” katanya.
Muhdi menekankan, kebijakan berskala nasional sebaiknya diterapkan melalui tahapan uji coba, evaluasi, dan perluasan secara bertahap setelah sistemnya terbukti berjalan baik.
Ia mencontohkan uji coba dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai pendekatan yang dapat digunakan untuk menguji kesiapan pelaksanaan kebijakan sebelum diperluas.
Menurut dia, pemerintah perlu mengambil pelajaran dari pelaksanaan program-program besar yang menghadapi berbagai kendala ketika diperluas dalam waktu relatif cepat.
“Kalau negara ingin mengambil kebijakan besar, sebaiknya diuji cobakan terlebih dahulu. Kalau hasilnya bagus, ditambah secara bertahap sampai semuanya siap. Jangan sampai program diperluas terlalu cepat, kemudian muncul banyak masalah yang justru menyulitkan pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar target pengembangan Kopdes tidak hanya berorientasi pada jumlah koperasi yang dibentuk, tetapi harus disertai kesiapan kelembagaan, kemampuan usaha, dan sistem pengawasan yang memadai.
Muhdi menilai, kehati-hatian dalam merancang kebijakan bukan berarti menolak inovasi.
Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar program pemerintah dapat berjalan efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta meminimalkan risiko dalam pelaksanaannya.
“Menurut saya, kebijakan seperti itu cukup berisiko jika langsung diterapkan tanpa persiapan yang matang. Mari belajar dari pengalaman dan lakukan secara bertahap agar pelaksanaannya benar-benar siap,” pungkasnya.
***



