Hakim Tertawa Dengar Usulan Pengacara Febrie Adriansyah soal Saksi Dihabiskan

Sidang TPPU Febrie Adriansyah diwarnai tawa setelah hakim menanggapi pilihan kata pengacara Patra M Zen saat mengusulkan pemeriksaan saksi.

Kamis, 5 November 2026 - 07:29 WIB
Hakim Tertawa Dengar Usulan Pengacara Febrie Adriansyah soal Saksi Dihabiskan
Suasana persidangan perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Ig/@rimghis)

Namun, pilihan kata Patra justru mengundang respons spontan dari ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.

Awalnya, Patra meminta izin menyampaikan usulan kepada majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa tim penasihat hukum telah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk para saksi. Karena itu, pihaknya khawatir pertanyaan yang sama akan terulang apabila pemeriksaan dilakukan secara bergantian.

"Karena sifatnya ini saksinya ada empat, Pak, kami juga udah catat. Kalau boleh usul supaya kami juga nggak mengulang pertanyaan, apakah boleh dihabiskan dulu saksi yang pertama ini, Pak? Bukan maksudnya diselesaikan pertanyaan terhadap, karena kalau nanti 2, 3 kecampur, yang kedua kami nanti risiko ngulang lagi pertanyaan, lupa, Pak," ujar Patra.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut dipimpin hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Dalam agenda persidangan itu, jaksa menghadirkan empat orang saksi, yakni Hirmon Tjandi, Alex Setyawan Wijaya Kusuma, Wildan Firdaus, dan FX Poerbayu Ratsunu.

Mendengar kata "dihabiskan" yang digunakan Patra, hakim langsung menimpali dengan nada bercanda.

"Saya agak bahaya juga bahasa 'dihabiskan' ini, hahahaha," ujar hakim.

Patra kemudian menyampaikan permohonan maaf atas pilihan kata yang digunakannya. Majelis hakim selanjutnya meminta jaksa penuntut umum menyampaikan pendapat mengenai usulan tersebut.

Jaksa memilih agar pemeriksaan tetap dilanjutkan terhadap seluruh saksi yang tersisa dalam agenda persidangan tersebut.

"Kami mengusulkan untuk lanjut langsung menyelesaikan tiga saksi yang lain," jawab jaksa.

Hakim kemudian memberikan arahan agar tim penasihat hukum Febrie membagi tugas untuk mencatat keterangan masing-masing saksi. Dengan demikian, pertanyaan yang telah disiapkan tidak terlupakan meskipun pemeriksaan berlangsung terhadap beberapa saksi sekaligus.

"Begini aja ya, oke, tetap dihabiskan aja-lah jatah Penuntut Umum untuk ke empatnya, teman-teman dari tim dari advokat kan banyak tuh, contoh mencatat, jangan sampai kelupaan. Dibagi-bagi tugas untuk pencatatannya nanti didorong ke depan, begitu ya," ujar hakim.

Di luar momen tersebut, persidangan merupakan bagian dari proses hukum perkara yang menjerat Febrie Adriansyah bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Dalam dakwaan jaksa, Febrie disebut melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Dugaan perbuatan tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,9 miliar.

Jaksa menduga uang tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap isi tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan. Salah satu brankas disebut berisi emas dengan berat mencapai 74 kilogram.

Seluruh tuduhan tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI