KPK Cecar Nusron Wahid soal Dugaan Aliran Uang Empat Orang Kepercayaannya

KPK mendalami pengetahuan Nusron Wahid terkait dugaan aliran uang empat orang kepercayaannya dan setoran jabatan di lingkungan ATR/BPN

Kamis, 5 November 2026 - 07:27 WIB
KPK Cecar Nusron Wahid soal Dugaan Aliran Uang Empat Orang Kepercayaannya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK (Ig/@mediasi_channel).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai dugaan aliran uang yang diterima empat orang kepercayaannya.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, sekaligus dugaan setoran terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi sejumlah penerimaan uang yang diduga melibatkan orang-orang kepercayaan Nusron. Pemeriksaan diarahkan untuk menggali sejauh mana pengetahuan Nusron mengenai penerimaan tersebut, termasuk tujuan penggunaan uang.

"Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," ungkap Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Selain perkara pengurusan sertifikat tanah, penyidik juga mendalami kewenangan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN dalam penempatan pejabat di lingkungan kementerian tersebut.

KPK menelusuri dugaan adanya setoran rutin yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan. Pendalaman juga mencakup dugaan aliran uang dari berbagai tingkatan kantor pertanahan hingga kantor wilayah.

"Kemudian Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa," tutur Budi.

"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," sambungnya.

Budi menambahkan, penyidik turut mendalami dugaan setoran yang berasal dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga jenjang yang lebih tinggi.

"Termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," lanjutnya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Nusron masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan. Keterangan yang diberikan akan dianalisis bersama informasi dan bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK menduga perkara pengurusan pembukaan blokir HGB Summarecon bermula dari proses pengurusan sertifikat atas sejumlah bidang tanah di Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara Summarecon, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan uang dalam pengurusan layanan pertanahan lainnya, termasuk HGB lahan yang dikelola PT Bela Parahyangan.

KPK turut mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses promosi dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Nusron menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama sekitar lima jam pada Rabu (4/11/2026).

Kehadirannya menjadi perhatian karena namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi KPK pada hari tersebut. Budi menjelaskan, Nusron datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

"Benar, hari ini Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ujar Budi.

Sebelumnya, Nusron telah dua kali dipanggil KPK sebagai saksi, tetapi tidak menghadiri kedua agenda pemeriksaan tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Nusron memberikan penjelasan mengenai perjalanan dinasnya ke luar negeri. Ia menyatakan perjalanan tersebut telah mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara.

"Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada," ujar Nusron.

Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari upaya KPK mengurai dugaan aliran uang dan mekanisme pengurusan layanan pertanahan serta penempatan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI