Anggota Komite III DPD RI Muhdi Serap Aspirasi PTS Jateng Terkait KIP Kuliah hingga Kebijakan PTN

Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan PTS menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi, mulai dari perubahan data sosial ekonomi calon penerima KIP Kuliah hingga soal penerimaan mahasiswa baru antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTS.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:06 WIB
Anggota Komite III DPD RI Muhdi Serap Aspirasi PTS Jateng Terkait KIP Kuliah hingga Kebijakan PTN
PersoalanRapat kerja dan dengar pendapat Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah, Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum., bersama pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) Jawa Tengah di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Semarang, Kamis (15/10/2026).

WAWASAN.NEWS, SEMARANG - Perubahan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menjadi salah satu persoalan yang menghambat calon mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Sejumlah calon mahasiswa yang sebelumnya masuk kategori keluarga kurang mampu, kini tidak lagi memenuhi persyaratan akibat perubahan desil, meskipun kondisi ekonomi mereka dinilai belum berubah.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja dan dengar pendapat Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah, Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum., bersama pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) Jawa Tengah di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Semarang, Kamis (15/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan PTS menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi, mulai dari perubahan data sosial ekonomi calon penerima KIP Kuliah hingga persaingan penerimaan mahasiswa antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTS.

Muhdi mengatakan, perubahan desil dalam DTSEN berdampak langsung terhadap peluang calon mahasiswa untuk memperoleh bantuan pendidikan.

Padahal, bantuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembebasan biaya kuliah, tetapi juga membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan.

“Penerima beasiswa KIP Kuliah sekarang dibatasi maksimal desil 4. Di sisi lain, hasil DTSEN yang baru saja dilakukan ternyata menyebabkan banyak perubahan. Mereka yang semula menerima PIP dengan desil 2, misalnya, berubah menjadi desil 5, 6, 7, atau lebih, sehingga secara sistem tidak bisa diterima,” ujar Muhdi.

Menurut dia, perubahan tersebut perlu mendapat perhatian karena hasil survei maupun wawancara yang dilakukan untuk memeriksa kondisi calon penerima bantuan menunjukkan bahwa sebagian dari mereka masih layak mendapatkan dukungan pendidikan.

Akibat perubahan data tersebut, calon mahasiswa yang sebelumnya memiliki peluang memperoleh KIP Kuliah justru kehilangan kesempatan.

Kondisi ini juga menjadi beban bagi perguruan tinggi yang berupaya membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan tinggi.

Muhdi menjelaskan, terdapat perbedaan antara bantuan pembebasan biaya kuliah dan KIP Kuliah yang juga memberikan dukungan biaya hidup.

Ketika mahasiswa hanya memperoleh bantuan pembebasan biaya pendidikan, mereka tetap harus memikirkan biaya kebutuhan sehari-hari selama kuliah.

“Banyak yang akhirnya mundur karena tidak mendapatkan dana untuk biaya hidup. Beasiswa yang dibuka memang membantu membebaskan biaya kuliah, tetapi kebutuhan hidup mahasiswa juga harus diperhitungkan,” katanya.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi agar perubahan data administrasi tidak serta-merta menutup akses pendidikan bagi calon mahasiswa yang secara faktual masih membutuhkan bantuan.

Usulkan Percepatan Perubahan Desil

Muhdi menyampaikan, terdapat sejumlah usulan dari pimpinan PTS untuk memperbaiki mekanisme pemutakhiran data dan penanganan keberatan atas perubahan desil.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah mempercepat proses pengajuan perubahan desil.

Menurut dia, waktu penyelesaian yang mencapai tiga bulan terlalu lama, terutama ketika proses penerimaan mahasiswa baru dan perkuliahan sudah berjalan.

“Kalau mereka mengajukan pada Agustus, kemudian prosesnya memerlukan waktu tiga bulan, hasilnya baru diketahui pada Oktober. Padahal, September rata-rata perkuliahan sudah dimulai. Karena itu, prosesnya perlu dipercepat, paling tidak menjadi dua minggu,” jelasnya.

Selain mempercepat waktu penyelesaian, Muhdi mengusulkan agar proses peninjauan kembali desil dapat dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi.

Menurut dia, perguruan tinggi umumnya telah melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan, termasuk melalui survei langsung ke rumah calon mahasiswa untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi keluarganya.

Hasil verifikasi tersebut dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengajuan perubahan desil sehingga penanganan keberatan tidak hanya bergantung pada data administratif.

“Untuk pengembalian atau perubahan desil yang diajukan, sebaiknya bisa dilakukan dengan konfirmasi kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi rata-rata sudah melakukan verifikasi dan survei langsung ke rumah. Mestinya mereka juga diberi ruang untuk menyampaikan argumentasi agar prosesnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Muhdi juga mendorong agar Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan layanan khusus atau pusat pengaduan untuk menangani persoalan perubahan desil, terutama pada periode kritis penerimaan mahasiswa baru.

Menurut dia, Agustus dan September menjadi waktu yang penting karena pada periode tersebut banyak calon mahasiswa sedang menyelesaikan proses pendaftaran dan menentukan keberlanjutan pendidikan mereka.

Usulan lainnya adalah memberikan masa transisi apabila terjadi perubahan desil secara nasional akibat pembaruan data atau pelaksanaan sensus.

“Kalau terjadi perubahan desil karena hasil sensus atau pembaruan data secara nasional, seharusnya ada masa tenggang atau masa transisi paling tidak enam bulan. Selama masa itu, mereka masih bisa menggunakan data lama,” kata Muhdi.

Dengan adanya masa transisi, calon mahasiswa maupun perguruan tinggi diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan kebijakan tanpa mengganggu proses penerimaan mahasiswa baru.

Soroti Ketimpangan Penerimaan Mahasiswa PTN dan PTS

Selain persoalan KIP Kuliah, pertemuan tersebut juga membahas keluhan PTS mengenai penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

Muhdi mengatakan, sejumlah PTS menilai penerimaan mahasiswa di PTN, termasuk melalui jalur mandiri, perlu dievaluasi agar sesuai dengan kapasitas masing-masing perguruan tinggi.

Menurut dia, kebijakan pembatasan penerimaan mahasiswa perlu diterapkan secara proporsional, termasuk dengan mempertimbangkan daya tampung, ketersediaan dosen, sarana prasarana, dan kemampuan perguruan tinggi menjaga kualitas pendidikan.

“Keluhan PTS di mana-mana adalah perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa dalam jumlah besar, bahkan melalui jalur mandiri. Pemerintah mungkin membatasi penerimaan melalui jalur reguler, tetapi kalau jalur mandirinya dibuka tanpa batas yang jelas, persoalannya tetap sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar oleh PTN dapat mempersempit kesempatan PTS memperoleh mahasiswa baru.

Situasi tersebut menjadi semakin berat ketika kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih dan jumlah lulusan yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi berpotensi menurun.

Di sisi lain, banyak PTS menghadapi penurunan jumlah mahasiswa, bahkan secara drastis. Karena itu, menurut Muhdi, pemerintah perlu memastikan pembagian kesempatan memperoleh mahasiswa berjalan lebih seimbang tanpa mengabaikan kualitas pendidikan.

“Pemerintah mestinya ketat memberikan kuota sesuai student body atau kapasitas masing-masing perguruan tinggi. Jangan sampai jumlah mahasiswa terus ditambah tanpa diimbangi kemampuan ruang kuliah, dosen, dan sarana prasarana,” katanya.

Muhdi menegaskan, peningkatan angka partisipasi pendidikan tinggi memang penting.

Namun, upaya tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan mengabaikan daya tampung dan mutu penyelenggaraan pendidikan.

Menurut dia, PTN tetap harus menjaga kualitas dengan mengukur kemampuan menerima mahasiswa baru.

Pengaturan kuota yang jelas diharapkan dapat memberikan ruang bagi PTS untuk berkontribusi lebih besar dalam memperluas akses pendidikan tinggi.

Kuliah Gratis Perlu Memiliki Skema yang Jelas

Dalam pertemuan tersebut, rencana kebijakan kuliah gratis juga menjadi salah satu hal yang dibahas.

Muhdi menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi penerapannya harus dirancang secara jelas, terutama terkait kuota penerima dan mekanisme pembiayaan.

Menurut dia, apabila kuliah gratis diterapkan secara menyeluruh bagi mahasiswa PTN, kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian dan menghindari perbedaan perlakuan dalam pembiayaan pendidikan.

Sebaliknya, jika program tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa dengan kuota tertentu, dampaknya terhadap PTS perlu diperhitungkan.

“Kalau seluruh mahasiswa yang kuliah di negeri gratis, sebenarnya itu sudah jelas. Artinya, tidak ada lagi mahasiswa PTN yang gratis dan ada yang harus membayar dengan skema berbeda,” ujar Muhdi.

Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan akan berbeda apabila kuliah gratis hanya diberikan kepada sebagian mahasiswa berdasarkan kuota tertentu.

“Kalau kuliah gratis ternyata hanya untuk kuota tertentu, misalnya ada 10 ribu mahasiswa tetapi hanya 5 ribu yang mendapatkan pembebasan biaya, dampaknya bagi PTS tentu tidak terlalu menguntungkan. Jadi, skemanya harus benar-benar jelas,” katanya.

Muhdi menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan kecukupan anggaran bagi PTN apabila kebijakan kuliah gratis diterapkan.

Pembiayaan pendidikan tidak hanya menyangkut pembebasan biaya mahasiswa, tetapi juga keberlangsungan kegiatan akademik dan pemeliharaan kualitas perguruan tinggi.

Menurut dia, kebijakan pendidikan tinggi harus dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan mahasiswa, PTN, dan PTS secara bersamaan.

“Kalau memang kebijakan kuliah gratis diterapkan, anggaran yang diberikan kepada PTN juga jangan terlalu kecil. Jangan sampai kebijakan itu justru membuat kualitas perguruan tinggi menurun,” tegasnya.

Muhdi berharap berbagai masukan yang disampaikan pimpinan PTS Jawa Tengah dalam pertemuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pendidikan tinggi.

Ia menekankan bahwa pembaruan data sosial ekonomi, penyaluran bantuan pendidikan, pengaturan daya tampung mahasiswa, dan rencana kuliah gratis perlu dirancang secara terintegrasi agar tujuan memperluas akses pendidikan dapat tercapai tanpa mengorbankan mahasiswa yang membutuhkan bantuan maupun keberlangsungan perguruan tinggi swasta.

***

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI