Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 97 Perkara Inkrah, Ribuan Botol Miras dan Puluhan Ribu Pil Terlarang Dihancurkan
Pemusnahan dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan menjadi pengingat bahwa barang hasil kejahatan tidak boleh dibiarkan beredar kembali di masyarakat.
WAWASAN.NEWS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (7/10/2025), disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Bea Cukai, dan BNN Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 97 perkara yang telah diputus dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, alat komunikasi, hingga minuman keras (miras).
Kasus Miras Terbesar, Terselubung sebagai Barang Impor
Salah satu perkara menonjol adalah kasus penyelundupan miras impor yang disamarkan sebagai sikat pembersih. Barang tersebut diketahui setelah diperiksa di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Selain itu, berbagai jenis miras oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat juga turut dimusnahkan.
“Yang terbesar antara lain perkara minuman keras sebanyak 19.469 botol, dan seluruhnya kami hancurkan dengan alat berat,” tambah Candra.
Beragam Barang Bukti Dimusnahkan dengan Cara Berbeda
Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai dengan jenis barang bukti.
Miras dihancurkan dengan alat berat, narkotika dan obat-obatan terlarang diblender, rokok ilegal dibakar, senjata tajam digerinda, dan alat komunikasi seperti handphone dihancurkan dengan palu.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup jenis sabu, aprazolam, priclona, klonazepam, atarax, hingga MDMA (ekstasi).
Sementara obat-obatan terlarang meliputi pil logo Y sebanyak 19.400 butir, tablet DMP 7.055 butir, pil Yarindo 5.000 butir, Merlopam, dan Lorazepam.
Langkah Tegas dan Edukatif
Menurut Candra, pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga simbol komitmen penegakan hukum.
Pemusnahan dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan menjadi pengingat bahwa barang hasil kejahatan tidak boleh dibiarkan beredar kembali di masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Semarang.
Sinergi Antarinstansi
Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta BNN Provinsi Jawa Tengah.
Sinergi antarinstansi ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan tindak pidana, terutama terkait narkotika, psikotropika, dan pelanggaran cukai, tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan kerja sama lintas sektor.
***



