Jelantah Jadi Rupiah, Warga Tegal Didorong Kelola Limbah Rumah Tangga
KOTA TEGAL – Masyarakat Kota Tegal didorong untuk mengelola minyak jelantah rumah tangga menjadi produk bernilai ekonomi. Caranya dengan menyetorkan minyak jelantah melalui titik pengumpulan atau pengampu Program Percepatan Jelantah Jadi Rupiah (Jelita)
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal Gadis Sephi Febriana Dedy Yon, mengatakan, program itu dapat mengurangi risiko pencemaran lingkungan, akibat pembuangan minyak bekas ke saluran air atau tanah.
“Dengan kita mengumpulkan dan mengelola minyak jelantah secara benar dan terstruktur, insyaallah kita dapat menambah pemasukan dan juga tabungan untuk keluarga. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap gerakan ekonomi sirkular yang ramah lingkungan,” ujar Gadis, pada peluncuran Program Jelita di di Gedung Adipura, Rabu (30/9/2026).
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, meminta Tim Penggerak PKK bersama perangkat daerah terkait memetakan sumber minyak jelantah dari kantin, pelaku usaha kuliner, restoran, rumah makan, hingga perusahaan yang menggunakan minyak dalam kegiatan produksinya.
“Kota Tegal memiliki banyak pusat kuliner, restoran, rumah makan, dan berbagai usaha yang menggunakan minyak. Potensi itu yang harus kita inventarisasi dan kita fokuskan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT Biosirkular Inovasi Indonesia, Muhammad Taufan Haidar Prayoga, menjelaskan, minyak jelantah dapat dikumpulkan dan diolah kembali menjadi bahan baku berbagai kebutuhan, termasuk bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF).
Taufan menjelaskan tidak semua minyak jelantah dapat diterima. Jelantah yang dikumpulkan harus berasal dari aktivitas memasakm dan dalam kondisi sesuai dengan ketentuan, terutama tidak tercampur air, oli, sabun, maupun bahan kimia lainnya.
“Minyak goreng yang sudah digunakan untuk aktivitas menggoreng dapat kita kategorikan sebagai minyak jelantah yang memiliki nilai ekonomi. Yang perlu diperhatikan, minyak tersebut harus berasal dari aktivitas memasak dan tidak tercampur dengan bahan lain seperti air, oli, atau bahan kimia,” jelas Taufan.
Ia menambahkan, semakin bersih minyak jelantah yang dikumpulkan, semakin mudah untuk diproses. Karena itu, masyarakat diminta tidak mencampurkan jelantah dengan air atau bahan lain serta tidak membuangnya ke saluran air, sungai maupun tanah.
Setoran jelantah nantinya ditimbang atau diukur dan dicatat berdasarkan nama penyetor, wilayah asal, serta volumenya. Pengumpulan dapat dilakukan melalui titik pengumpulan atau PIC yang ditentukan.
Lebih lanjut, Program Jelita juga mencakup sarana pendukung pengelolaan dan penjemputan minyak jelantah, yakni melalui Biodrop.id. Penjemputan dilakukan setelah volume jelantah yang terkumpul memenuhi ketentuan, minimal 2.500 liter.
Dari sisi nilai ekonomi, Taufan memaparkan skema awal sebesar Rp7.000 per liter sebagai nilai insentif manfaat kepada PKK, dengan mekanisme pembagian kepada masyarakat yang selanjutnya dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan dan kondisi daerah.
Penulis: Tim Liputan Kota Tegal
Editor: Tn, Dinas Komdigi Jateng



