Skandal Penyadapan Ponsel Prabowo Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara. Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.

Rabu, 4 November 2026 - 09:48 WIB
Skandal Penyadapan Ponsel Prabowo Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim
Kabaraeskrim Polri Komjen Asep Safrudin. (YouTube)

WAWASAN.NEWS - Skandal besar guncang panggung politik dan keamanan tanah air. Penyadapan ilegal menyasar telepon genggam Presiden Prabowo Subianto. 

Tak main-main, pelakunya diduga melibatkan perwira dan pejabat tinggi.

Mabes Polri langsung mengambil langkah tegas. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana penyadapan ilegal ini. Selain penyadapan, para pelaku juga menghapus data elektronik serta melakukan illegal access.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan kabar mengejutkan ini. Konferensi pers digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," tegas Asep di hadapan wartawan.

Satu orang lain berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif. SU saat ini berstatus sebagai saksi.

Jangkauannya luar biasa luas dan sistematis. Para tersangka nekat meretas dan menyadap nomor telepon Kepala Negara.

Tak cuma Presiden Prabowo, jejeran pejabat tinggi negara juga disasar.

Aksi ilegal ini menyasar tokoh politik, insan media, jurnalis, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga pengusaha papan atas.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," jelas Asep.

Jejak kejahatan digital ini berlangsung cukup lama. Penyidik menemukan fakta bahwa aksi penyadapan dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Penyadapan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penegakan hukum.

Operasi senyap ini murni tindakan melanggar hukum demi kepentingan tertentu.

Untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak kejahatan, para pelaku menghapus jejak log sistem pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," tambah Asep.

Langkah sapu bersih dilakukan. Ketiga tersangka tak lagi menghirup udara bebas. Bareskrim Polri memutuskan untuk langsung menahan para tersangka demi kelancaran proses hukum.

"Ketiga tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kabareskrim.

Penetapan tersangka ini berdasar pada bukti kuat. Penyidik melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam hingga berhasil membongkar skandal penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut.

Aksi perintah penyadapan liar tanpa dasar hukum ini kini berakhir di balik jeruji besi.

Penyidikan terus berlanjut untuk membongkar motif utama di balik penyadapan pejabat tinggi negara ini. ***

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI