Senator Muhdi Apresiasi Putusan MK, Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Tergerus Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:12 WIB
Senator Muhdi Apresiasi Putusan MK, Tegaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Tergerus Program MBG
Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr Muhdi SH MHum

WAWASAN.NEWS, Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dr Muhdi SH MHum, menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga amanat konstitusi terkait pembiayaan pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa alokasi anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pernyataannya, ia mengawali dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT serta menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih kepada para pemohon serta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan tersebut.

"Putusan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga kemurnian amanat konstitusi, melaksanakan amanat dan cita-cita Reformasi, serta memungkinkan penyelenggaraan pendidikan bermutu untuk semua," ujarnya.

Muhdi menjelaskan, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan negara mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memberikan kepastian hukum bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dukungannya terhadap putusan MK bukan berarti menolak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, program tersebut tetap penting untuk dilaksanakan karena memiliki manfaat bagi masyarakat.

Namun, mengingat MBG merupakan program lintas sektor dengan cakupan nasional yang sangat besar, pembiayaannya dinilai sudah semestinya dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri, bukan berasal dari anggaran pendidikan.

"Dunia pendidikan masih menghadapi begitu banyak persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Masih banyak sekolah yang memerlukan perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan kompetensi guru, pemenuhan kekurangan guru, peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, pemerataan akses pendidikan hingga digitalisasi sekolah.

Oleh karena itu, anggaran pendidikan tidak boleh berkurang ataupun tergerus oleh program lain, sebaik apa pun tujuan program tersebut," tegasnya.

Sebagai Ketua PGRI Jawa Tengah, ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi memberikan harapan baru bagi para guru dan seluruh insan pendidikan di Indonesia.

Menurutnya, apabila anggaran pendidikan tetap terjaga sesuai amanat konstitusi, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, memperkuat profesionalisme guru, meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus ASN PPPK maupun PPPK Paruh Waktu

Selain itu juga memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, memperbaiki fasilitas pendidikan, serta mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI, ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut agar benar-benar dijalankan secara konsisten, bahkan berharap pemisahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat.

"Saya berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi ini agar dilaksanakan secara konsisten paling lambat APBN 2028, syukur-syukur dalam APBN 2027," kata Muhdi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPD RI.

Ia pun berharap pemerintah bersama DPR segera melakukan penyesuaian struktur anggaran sehingga mulai APBN Tahun 2027, apabila memungkinkan, atau paling lambat APBN Tahun 2028, anggaran Program Makan Bergizi benar-benar dipisahkan dari anggaran pendidikan tanpa mengurangi komitmen negara terhadap keberlanjutan program tersebut.

Di akhir pernyataannya, Muhdi kembali menyampaikan penghargaan kepada para pemohon yang telah memperjuangkan tegaknya amanat konstitusi serta kepada Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah mengeluarkan putusan yang arif, berkeadilan, dan berpihak pada masa depan pendidikan Indonesia.

Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

"Semoga putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus memastikan setiap program prioritas negara memperoleh dukungan pembiayaan yang tepat, transparan, dan akuntabel. Pendidikan yang kuat akan melahirkan sumber daya manusia yang hebat," pungkasnya.

***

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI