Sahkan Tiga Dokumen Kebijakan Perlindungan Anak di Desa Basuhan, Dinsos PPKB P3A Wonogiri Tekankan Kolaborasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:57 WIB
Sahkan Tiga Dokumen Kebijakan Perlindungan Anak di Desa Basuhan, Dinsos PPKB P3A Wonogiri Tekankan Kolaborasi

WONOGIRI – Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Kabupaten Wonogiri, terus memperkuat komitmen dalam memperluas perlindungan anak berbasis desa di wilayah Wonogiri. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan dan pengesahan Kebijakan Sistem Perlindungan Anak Desa dalam Lokakarya Terpadu Uji Publik, yang diselenggarakan di Balai Desa Basuhan, Kecamatan Eromoko, Kamis (29/10/2026).

Langkah itu ditempuh guna mendukung terbentuknya Desa Ramah Anak yang holistik dan terintegrasi, melalui pilar regulasi yang kuat di tingkat desa. Langkah strategis Dinsos PPKB P3A Wonogiri tersebut menegaskan, pemenuhan hak dan perlindungan anak membutuhkan kolaborasi padu dari tingkat kabupaten hingga ke lingkungan desa.

Dokumen kebijakan utama yang disahkan meliputi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak, Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), serta SOP Pelibatan Anak dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Yayasan Keluarga Sejahtera Boyolali (YKSB) bersama ChildFund International di Indonesia tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinsos PPKB P3A Wonogiri, Sriyanto hadir memberikan pengarahan serta pengawalan substansi agar setiap poin kebijakan selaras dengan program perlindungan anak daerah.

“Ketiga dokumen ini dirancang menjadi pijakan operasional bagi pemerintah desa, dalam merespons isu anak secara terukur,” kata Sriyanto.

Melalui uji publik ini, Sriyanto menekankan, pihaknya bersama para pemangku kepentingan memastikan dokumen-dokumen tersebut telah disusun berdasar aspirasi warga, serta menjawab kebutuhan riil masyarakat Desa Basuhan.

“Pendampingan ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga masyarakat, dan mitra pembangunan agar skema perlindungan anak dapat berjalan berkelanjutan,” imbuh Sriyanto.

Dengan disahkannya kebijakan tersebut, imbuhnya, Desa Basuhan kini memiliki landasan hukum yang tajam untuk mencegah kekerasan terhadap anak, mempercepat koordinasi penanganan kasus, dan memberikan ruang bagi anak untuk menyuarakan aspirasinya dalam pembangunan desa.

Penulis : Kontributor Wonogiri
Editor : Ul, Diskomdigi Jateng

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI