Cegah Sengketa, Pemkot Magelang Dorong Pengurusan Waris Tanah Sejak Dini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:45 WIB
Cegah Sengketa, Pemkot Magelang Dorong Pengurusan Waris Tanah Sejak Dini

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mendorong masyarakat agar melakukan pengurusan administrasi waris tanah sejak dini. Hal itu untuk mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset keluarga.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyuluhan hukum bertema “Sertifikat Aman, Keluarga Nyaman: Pentingnya Urus Waris Tanah Sejak Dini untuk Cegah Sengketa Konflik Pertanahan”, di Gedung Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (22/10/2026).

Wakil Wali Kota Magelang, Sri Harso, mengatakan persoalan waris tanah berpotensi memicu konflik jika status kepemilikan tidak jelas, dokumen tidak lengkap, atau administrasi peralihan hak belum diselesaikan.

Menurutnya, pengurusan waris perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan hanya berdasarkan kebiasaan atau pemahaman yang belum tentu tepat.

“Keamanan pemilik tanah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sertifikat, tetapi juga menyangkut kejelasan status hukum, ketertiban administrasi, serta perlindungan terhadap hak setiap pihak yang berkepentingan,” ujar Sri Harso.

Ditambahkan, paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan anggota Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), dapat berperan dalam membantu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Paralegal dapat menjadi penghubung warga dengan informasi dan layanan hukum, sedangkan anggota Kadarkum diharapkan menjadi penggerak budaya sadar hukum di lingkungan masing-masing.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Petrus Channel Rahartono mengatakan, penyuluhan tersebut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan waris tanah sesuai peraturan perundang-undangan, guna mengantisipasi konflik pertanahan.

Sebanyak 102 peserta mengikuti kegiatan itu, terdiri atas 34 paralegal Posbakum kelurahan, dan 68 anggota Kadarkum dari seluruh kelurahan di Kota Magelang. Penyuluhan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Magelang, Sulistyana Fajar Hendrawan, dengan materi tentang teknis terkait hak dan pendaftaran tanah.

Penulis : Prokompim Kota Magelang
Editor: Ul, Diskomdigi Jateng

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI