Bupati Rembang Harno Minta Perangkat Daerah Percepat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
REMBANG – Sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa diminta mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta mencegah terulangnya temuan yang sama.
Hal itu ditegaskan Bupati Rembang Harno, saat membuka Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Rembang 2026, di Aston Inn Rembang, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, pengawasan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pengawasan perlu dipahami sebagai upaya Bersama, untuk memperbaiki kinerja dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan jangan lagi dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan. Ketika Inspektorat hadir, jangan dianggap mencari-cari kesalahan. Justru pengawasan merupakan mitra strategis untuk mendeteksi risiko sejak dini, mencegah penyimpangan dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelas bupati.
Disampaikan, terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, yakni sinergi pengawasan internal dan eksternal, penguatan pengendalian intern dan manajemen risiko, serta percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Untuk itu, dia meminta setiap perangkat daerah mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi program. Dengan langkah tersebut, pengawasan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang telah terjadi, tetapi juga mampu mencegah potensi penyimpangan sejak awal.
Harno juga meminta kepala perangkat daerah dan kepala desa, segera menuntaskan rekomendasi hasil pemeriksaan, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Jadikan setiap temuan sebagai bahan pembelajaran, setiap rekomendasi sebagai pedoman perbaikan, dan setiap proses pengawasan sebagai kesempatan, untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah,” tegasnya.
Dia menegaskan, pergantian pejabat tidak boleh menghambat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Setiap perangkat daerah diminta menyusun komitmen tertulis dan menetapkan langkah perbaikan, yang terukur sesuai kewenangannya.
“Tanggung jawab atas rekomendasi melekat pada jabatan, bukan semata-mata pada orang,” tandas Harno.
Lebih lanjut, Harno menyampaikan, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kabupaten Rembang selama delapan kali berturut-turut, harus diiringi dengan perbaikan tata kelola secara nyata.
Menurutnya, capaian tersebut tidak cukup hanya dipertahankan dari sisi laporan keuangan, tetapi juga perlu diwujudkan melalui penyelesaian akar permasalahan dan pencegahan temuan berulang.
“Target kita bukan hanya mempertahankan opini tanpa pengecualian atau WTP, tetapi mewujudkan WTP yang substansional tanpa temuan berulang, dengan perbaikan sistem yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Melalui Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2026, dirinya berharap, sinergi pengawasan semakin kuat dan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal. Dengan demikian, perbaikan tata kelola pemerintahan dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.*



