Bupati Harno Dorong BPD Perkuat Pengawasan Desa melalui Program Jaga Desa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:23 WIB
Bupati Harno Dorong BPD Perkuat Pengawasan Desa melalui Program Jaga Desa

REMBANG –Uuntuk memastikan pembangunan serta pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Rembang mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat fungsi pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Rembang Harno, saat membuka Sosialisasi Peran BPD dalam Optimalisasi Program Jaga Desa bersama Kejaksaan Negeri Rembang, di Balai Kartini, Kamis (8/10/2026).

Disampaikan, desa merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan Kabupaten Rembang sangat ditentukan oleh tata kelola pemerintahan desa yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Harno, Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan dan berintegritas. Melalui pendampingan dan edukasi hukum, pemerintah desa dan BPD diharapkan semakin memahami aturan, dalam melaksanakan program pembangunan maupun mengelola keuangan desa.

“Pendampingan hukum hendaknya tidak dimaknai semata-mata sebagai upaya penindakan, tetapi lebih jauh sebagai langkah preventif dan edukatif, sehingga potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum dapat dicegah sejak awal,” tegasnya.

Harno juga meminta anggota BPD menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab sembari terus membangun komunikasi harmonis dengan kepala desa.

“Perbedaan pandangan hendaknya ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi desa. Mari kita wujudkan pemerintahan desa yang semakin profesional, terbuka, responsif dan berintegritas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Rully Mutiara menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah, serta melakukan upaya pencegahan, agar tidak terjadi penyimpangan atau kerugian negara maupun daerah. Dalam konteks Jaga Desa, Kejaksaan bersinergi dengan BPD dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), untuk memperkuat pengawasan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.

Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan memperkuat peran BPD dalam melakukan pemantauan kondisi di desa. Peran tersebut antara lain melakukan verifikasi data lapangan, melaporkan kondisi riil, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa, Kejaksaan dan pemangku kepentingan terkait.

Disampaikan, program Jaga Desa sendiri diarahkan sebagai pendampingan hukum preventif bagi aparatur desa. Pengawasan diperlukan untuk mencegah berbagai potensi persoalan, termasuk pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan, pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi, mark up maupun pungutan liar.

“Jaga Desa mengawal dana desa agar tepat sasaran dan bebas korupsi,” tegasnya.

Rully menambahkan, masyarakat maupun BPD dapat menyampaikan persoalan yang ditemukan di desa, untuk kemudian dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia berharap, keberadaan Abpednas sebagai wadah BPD di Kabupaten Rembang dapat semakin memperkuat komunikasi antara BPD dengan Kejaksaan.

“Kalau memang ada permasalahan apa pun, tidak segan-segan untuk koordinasi atau bisa langsung datang ke kantor Kejaksaan untuk berkonsultasi,” pungkasnya.

Penulis: Mifta Rembang
Editor: Di, Diskomdigi Jateng

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI