Prabowo Sudah Terima Laporan Dugaan Penyadapan, Yusril Minta Proses Hukum Tak Tebang Pilih
Presiden Prabowo telah menerima laporan dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah menteri. Yusril meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif.
Yusril mengungkapkan, persoalan ini telah diketahui Presiden setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan secara langsung. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan jajaran pembantunya merupakan perkara serius yang perlu mendapat perhatian khusus pemerintah.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa. Pasalnya, hingga kini belum diketahui secara pasti apa tujuan penyadapan maupun kepentingan pihak yang berada di balik tindakan tersebut.
"Apakah presiden tahu percobaan ini? Sudah barang tentu presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri (Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto) kepada beliau," ujar Yusril saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan bahwa para menteri memiliki tanggung jawab untuk melaporkan persoalan strategis kepada Presiden. Sementara itu, urusan teknis yang masih dapat ditangani masing-masing kementerian biasanya diselesaikan tanpa harus melibatkan kepala pemerintahan.
Namun, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri dinilai masuk dalam kategori persoalan yang berbeda. Selain menyangkut keamanan pejabat negara, tindakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai motif dan kepentingan di balik aktivitas penyadapan.
"Bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Kasus ini bukan masalah sederhana, tapi serius bagi sebuah negara," ungkapnya.
Setelah mengetahui perkembangan perkara tersebut, Presiden Prabowo disebut telah menerima penjelasan mengenai langkah penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah menginginkan proses hukum berjalan secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak membedakan perlakuan terhadap pihak-pihak yang diperiksa. Siapa pun yang diduga terlibat harus ditangani berdasarkan hasil penyelidikan, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yusril, jabatan maupun pangkat seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum.
"Penyelidikan dilakukan serius betul-betul, secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Ketiga orang itu disebut memiliki inisial Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHS. Penetapan tersangka ini menambah perhatian terhadap perkara yang diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan, tetapi juga menjadi sorotan karena menyangkut keamanan komunikasi pejabat tinggi negara.
Pemerintah meminta agar seluruh proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik. Pengungkapan motif serta pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian penting untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara menyeluruh.



