Pemkab Demak dan Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp9,9 Miliar
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang (KPPBC TMP A Semarang) secara simbolis memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal, bernilai kurang lebih Rp9,9 miliar, di halaman kantor bupati setempat, Rabu (28/10/2026).
Kepala KPPBC TMP A Semarang, Budi Prasetyo menyebut, seluruh BKC ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.591.600 batang rokok tanpa pita cukai, serta 261,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, yang seluruhnya berasal dari hasil pengawasan dan penindakan selama 2025 hingga 2026.
“Barang-barang tersebut memiliki nilai sebesar kurang lebih Rp9,9 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp6,4 miliar,” jelas Budi.
Disampaikan, angka tersebut mungkin bukan sekadar biaya barang maupun potensi kerugian negara. Dibalik angka-angka itu, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi Bersama, yaitu peredaran ilegal yang merugikan keuangan negara.
“Barang tersebut juga menciptakan persaingan yang tidak sehat, dan tentunya berpotensi membahayakan bagi masyarakat,” katanya.
Budi menegaskan, memberantas BKC ilegal bukan hanya tanggung jawab apparat, namun juga tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat.
“Dengan cara masyarakat tidak membeli dan mengedarkan BKC ilegal. Semoga sinergi dan kolaborasi terus berlanjut, untuk menjaga masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” imbuhnya.
Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, pemusnahan BKC ilegal merupakan wujud nyata penegakan hukum, sekaligus upaya melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya kita untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di Kabupaten Demak. BKC ilegal terbukti mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu ketertiban ekonomi,” ungkapnya.
Menurutnya, produk ilegal kerap tidak memenuhi standar yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan, melalui sinergi dan kerja sama berbagai pihak.
Sebagai informasi, sebelum dilakukan pemusnahan secara simbolis, ribuan barang bukti rokok ilegal dilepas bupati menuju PT Indocement Tunggal Prakarsa, Kabupaten Cirebon, untuk dimusnahkan menggunakan insinerator dengan suhu di atas 1.500 derajat celsius.
Penulis: red-kmf/ist
Editor: Di, Diskomdigi Jateng



