Cek Fakta! Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap dan Pembatasan Pengisian BBM Pertalite di SPBU

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:09 WIB
Cek Fakta! Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap dan Pembatasan Pengisian BBM Pertalite di SPBU

Anda akan dihubungkan dengan layanan aduan LaporGub!.

Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan adanya pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan dalam pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU pada 16–23 Oktober 2026. Pesan tersebut juga menyebutkan pembatasan pengisian Pertalite sebanyak 40 liter untuk mobil, 5 liter untuk sepeda motor, dan 10 liter untuk ojek online, serta mengatasnamakan surat dari Dinas ESDM Pemerintah Provinsi.

Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak berkaitan dengan kebijakan di wilayah Jawa Tengah. Dikutip pula dari instagram @pertaminasulawesi bahwa pemberitahuan mengenai pembatasan pengisian pertalite dengan sistem ganjil genap, limitasi pengisian serta ketentuan lainnya di SPBU Kota Makassar tidak diterbitkan oleh Pihak Pertamina maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah memercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta selalu merujuk pada kanal informasi resmi instansi terkait.

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI