1.200 Sertifikat PTSL Diserahkan, Warga Magelang Kini Punya Kepastian Hukum Atas Tanah

Senin, 28 September 2026 - 20:29 WIB
1.200 Sertifikat PTSL Diserahkan, Warga Magelang Kini Punya Kepastian Hukum Atas Tanah

KABUPATEN MAGELANG – Sebanyak 1.200 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 diserahkan Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, kepada masyarakat Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, di Balai Desa Krasak, Sabtu (26/9/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong masyarakat menjaga tanah sebagai aset jangka panjang.

Penerima sertifikat dari Desa Krasak, Nanik Puji Lestari (31), mengaku sangat terbantu dengan adanya program PTSL. Sebelumnya, tanah yang ditempatinya belum memiliki sertifikat.

“Sebagai warga yang belum disertifikat rumahnya, ini sangat membantu. Senang sekali dengan adanya program ini. Kami dipermudah dari segi administrasi dan juga lebih murah,” ujar Nanik.

Diakui, sertifikat memberikan kepastian bagi masyarakat terkait status kepemilikan tanah. Dia berharap program sertifikasi tanah dapat terus dilanjutkan ke desa-desa lainnya.

Nanik juga menilai sosialisasi mengenai pentingnya sertifikat, perlu terus dilakukan. Sebab, menurutnya, masih ada masyarakat yang belum memahami manfaat sertifikasi tanah dan proses administrasinya.

“Perlu sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat, karena masih banyak masyarakat yang awam,” ungkapnya.

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji mengatakan, sertifikat tanah bukan sekedar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki bukti legal atas tanah yang dimiliki, sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

Grengseng juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melepas tanah yang telah dimiliki, hanya karena kebutuhan ekonomi sesaat. Menurutnya, tanah merupakan aset yang nilainya dapat berkembang, seiring pertumbuhan wilayah dan pembangunan.

“Jangan berpikir hari ini saja. Cobalah berpikir harga 10 sampai 20 tahun yang akan datang,” ujar Grengseng.

Dia berharap tanah yang diwariskan dari generasi sebelumnya, dapat dijaga dan dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan serta masa depan keluarga.

Menurut bupati, sertifikat juga dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengembangkan tanahnya secara produktif. Apabila tanah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, diharapkan pengembangan tersebut tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.

“Kalau mau digunakan untuk usaha, hak atas tanah ini juga harus dilindungi. Hak miliknya tetap milik masyarakat, sementara usahanya tetap berjalan, dan masyarakat mendapatkan nilai dari usaha tersebut,” jelasnya.

Grengseng menegaskan, tujuan utama program sertifikasi adalah memberikan kepastian hak kepada masyarakat, bukan semata-mata mempermudah terjadinya peralihan kepemilikan tanah.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat khususnya Desa Krasak dapat memanfaatkan sertifikat dengan bijak, serta mempertimbangkan kepentingan jangka panjang keluarga.

Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah Kabupaten Magelang, Dede Rismanto menjelaskan, penyerahan sertifikat di Desa Krasak merupakan tindak lanjut dari program PTSL tahun 2026.

Untuk Desa Krasak, hasil pengukuran mencapai sekitar 3.500 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.200 sertifikat menjadi target penyelesaian dan diserahkan kepada masyarakat pada 2026.

“Untuk Desa Krasak, total yang diserahkan pada tahun 2026 sekitar 1.200 sertifikat. Hasil pengukurannya sekitar 3.500 (bidang), sehingga masih ada sekitar 2.000-an (bidang) yang akan ditindaklanjuti pada tahun berikutnya,” jelas Dede.

Menurutnya, bidang tanah yang telah melalui proses pengukuran pada 2025 dan 2026 tersebut, selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui pemberkasan di desa, sehingga proses sertifikasi dapat terus diselesaikan.

Dijelaskan, program PTSL dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Magelang, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan volume bidang tanah yang harus diselesaikan.

“Kita sisir desa demi desa. Desa yang belum mendapatkan, tentu di tahun-tahun berikutnya akan mendapatkan. Intinya kita tuntaskan desa demi desa,” ujarnya.

Dede berharap, secara bertahap seluruh bidang tanah masyarakat yang belum terdaftar dapat tersertifikasi.

“Harapan kami ke depan seluruh Kabupaten Magelang, terutama yang belum bersertifikat, secara bertahap bisa terdaftar dan bersertifikat,” pungkasnya.

Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan semakin memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkan aset tersebut bagi kepentingan keluarga dan masa depan. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Salaman, serta para purna Kepala Desa Krasak.

Penulis : Kontributor Kabupaten Magelang
Editor : Ul, Diskomdigi Jateng

28 September 2026 - Yandip Jateng Prov (3)

28 September 2026 - Yandip Jateng Prov (3)

28 September 2026 - Yandip Jateng Prov (3)

28 September 2026 - Yandip Prov Jateng (2)

28 September 2026 - Yandip Jateng Prov (3)

redaksi www.wawasan.news
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI
Baca berita terkini dan terbaru hari ini langsung via smartphone kamu. Pilih saluran Google News dan Ikuti Saluran kami di Whatsapp DISINI